Mantan Penceramah Adnan Oktar Dihukum 1.075 Tahun Bui atas Pelecehan Seksual dan Terorisme
Selasa, 12 Januari 2021 - 11:05:00 WIB
Salah satu terdakwa Tarkan Yavas, dijatuhi hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi Oktar. Dia didakwa terlibat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, melakukan sumpah palsu saat membuat dokumen resmi.
Sementara terdakwa lainnya, Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota geng kriminal. Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual, dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Pengadilan akan mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.
Editor: Anton Suhartono