Mantan Pendeta yang Anjurkan Pengikutnya Puasa Sampai Mati Dihukum 200 Tahun Penjara
NAIROBI, iNews.id - Pengadilan Kenya, Jumat (6/11/2026), menjatuhkan hukuman total 200 tahun penjara kepada pemimpin sekte kontroversial, Paul Mackenzie, terkait kematian 191 orang. Sebanyak 190 orang di antara korban adalah anak-anak.
Sang mantan pendeta menjadi pusat perhatian internasional pada 2023 karena menganjurkan para pengikutnya untuk puasa sampai mati demi masuk surga.
“Hukuman-hukuman tersebut akan dijalankan secara berturut-turut, sehingga total masa hukuman bagi terpidana Mackenzie adalah 200 tahun penjara,” kata Hakim Diana Kavedza Mochache saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Kota Mombasa, seperti dikutip dari Anadolu.
Jika dirinci, sosok pemimpin Gereja Good News International itu dijatuhi hukuman 100 tahun penjara terkait kematian 190 anak, dan tambahan 100 tahun penjara lagi atas kematian satu orang dewasa.
Putusan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah atas 191 dakwaan pembunuhan yang berkaitan dengan kematian akibat praktik puasa ekstrem di Hutan Shakahola.
Jaksa penuntut menuduh Mackenzie memengaruhi para pengikutnya untuk berhenti makan dan membiarkan diri mereka serta anak-anak mereka kelaparan, dengan keyakinan bahwa berpuasa akan membawa mereka lebih dekat kepada Yesus.
Kasus ini menarik perhatian internasional setelah pihak berwenang mulai menggali jenazah dari kuburan dangkal di hutan terpencil kota tersebut pada April 2023.
Penyelidik menemukan bahwa banyak dari korban adalah anak-anak, memicu kemarahan luas serta pertanyaan mengenai bagaimana kematian tersebut bisa tidak terdeteksi dalam waktu begitu lama.
Tragedi ini memicu penyelidikan terhadap ekstremisme agama, regulasi organisasi keagamaan, serta kegagalan pihak berwenang untuk melakukan intervensi, meski sebelumnya telah ada peringatan mengenai aktivitas Mackenzie.
Kasus ini tetap menjadi salah satu tragedi terkait sekte paling mematikan di Kenya.
Editor: Anton Suhartono