Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Perwakilan Resmi Hamas untuk Arab Saudi Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 09 Agustus 2021 - 13:08:00 WIB
Mantan Perwakilan Resmi Hamas untuk Arab Saudi Divonis 15 Tahun Penjara
Mohammed Al-Khudari (83) divonis bersalah oleh Pengadilan kriminal Saudi pada Minggu (8/8/2021). (Foto: Arrarrahmahnews)
Advertisement . Scroll to see content

AMMAN, iNews.id - Mantan perwakilan Hamas di Arab Saudi dihukum 15 tahun penjara atas tuduhan mendukung kelompok Palestina. Selain itu, putranya juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Mohammed Al-Khudari (83) divonis bersalah oleh Pengadilan kriminal Saudi pada Minggu (8/8/2021). Di saat yang sama, anak AL-Khaudari, Hani Al-Khudari juga divonis bersalah. 

Dilansir dari Anadolu, keluarga Mohammed, Abdel Majed Al-Khudari mengatakan, pengadilan mengurangi hukuman saudaranya hingga setengah. 

Kepala komite yang bertugas menurusi tahanan Yordania di Arab Saudi, Khader Mashayekh, membenarkan hukuman penjara terhadap Al-Khudari. 

Sementara pihak berwenang Saudi belum mengkonfirmasi putusan tersebut. Pemerintah Arab menolak mengomentari masalah ini dan hanya mengatakan para tahanan menikmati hak-hak mereka yang diatur dalam hukum.

Sebaliknya, Hamas mengutuk vonis tersebut. Mereka mengatakan sidang terhadap tahanan Palestina tersebutu ilegal. 

“Vonis terhadap tahanan Palestina telah dikeluarkan atas permintaan rezim Zionis,” kata pemimpin senior Hamas.

Menurut data Hamas, pihak berwenang Saudi telah menangkap 60 anggota kelompok dan simpatisan, termasuk Al-Khudari.

Pada bulan Februari, Amnesty International mengatakan Al-Khudari telah menjalani operasi dan dirawat karena kanker prostat. Dia dirawat ketika pihak berwenang Saudi menangkap dia dan putranya pada 4 April 2019.

Kelompok hak asasi yang berbasis di London itu meminta Raja Saudi untuk memastikan tuduhan tidak berdasar terhadap Al-Khudari dan putranya dibatalkan dan membebaskan mereka.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut