Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Diseret ke Pengadilan karena Melawan Raja
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang kini pemimpin oposisi, Muhyiddin Yassin, menghadapi dakwaan penghasutan terhadap raja. Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia tersebut mengaku tak bersalah atas tuduhan itu dalam sidang di pengadilan, Selasa (27/8/2024).
Dalam pidato di Kelantan pada 14 Agustus, Muhyiddin mengatakan tidak diundang oleh raja Malaysia, Sultan Abdullah, untuk membentuk pemerintahan usai Pemilu 2022. Padahal dia mengklaim saat itu telah mengumpulkan cukup dukungan mayoritas dari anggota parlemen.
Ketua oposisi Perikatan Nasional (PN) itu meninggalkan Pengadilan Gua Musang, Nenggiri, setelah mengajukan pembelaan.
Asisten Sekjen PN Takiyuddin Hassan mengatakan, jaksa penuntut telah meminta jaminan sebesar 20.000 ringgit untuk pembebasan serta memerintahkan Muhyiddin untuk tutup mulut terkait masalah ini. Angka tersebut dianggap terlalu besar untuk dakwaan yang dihadapinya.
“Menurut pandangan kami, ini berlebihan. Denda maksimum (untuk penghasutan) hanya 5.000 ringgit,” kata pria yang juga menjabat Sekjen Partai Islam SeMalaysia (PAS) itu.