Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Tak Ada Perlakuan Khusus

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:33:00 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Tak Ada Perlakuan Khusus
Najib Razak dijebloskan ke penjara, tak ada fasilitasdan perlakuan khusus (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dijebloskan ke penjara setelah upaya banding terakhirnya ditolak Pengadilan Federal, Selasa (23/8/2022). Pengadilan memperkuat vonis atas dirinya yakni hukuman penjara 12 tahun terkait penyalahgunaan dana 42 juta ringgit dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Setelah putusan Pengadilan Federal keluar, beredar informasi Najib akan ditempatkan di sel VIP serta mendapat perlakuan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kajang. Namun kabar itu dibantah otoritas lembaga pemasyarakatan Malaysia, Departemen Penjara.

Dalam pernyataan di Facebook, Rabu (24/8/2022), departemen menegaskan foto sel mewah tempat Najib akan menjalani hukuman dipastikan hoaks. Tampak sel merupakan ruang yang luas serta dilengkapi televisi, lemari, tiga tempat tidur, dan meja.

Foto itu juga sempat viral di media sosial. Mantan pemimpin Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kajang pada Selasa malam setelah putusan pengadilan keluar.

Seperti diberitakan Najib divonis bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang terkait aliran dana sekitar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp148 miliar (kurs saat ini) dari SRC International. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut