Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Tak Ada Perlakuan Khusus
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:33:00 WIB
Setelah itu, dia mengajukan banding hingga pengadilan tertinggi menjatuhkan putusan final. Pengadilan Federal menolak banding pria 69 tahun itu serta permintaan untuk menangguhkan hukuman.
Selain vonis hukuman 12 tahun penjara dia juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar Rp694 miliar.
Jaksa mengungkap total 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, lembaga keuangan yang didirikan Najib di tahun pertama jabatannya sebagai PM pada 2009. Penyelidik mengatakan mereka melacak lebih dari 1 miliar dolar AS uang 1MDB mengalir ke beberapa rekening yang terkait dengan Najib.
Editor: Anton Suhartono