Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Fakta Penembakan Gereja Katolik Minneapolis AS, Pelaku Benci Trump
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Polisi AS Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Membunuh George Floyd

Rabu, 21 April 2021 - 05:51:00 WIB
Mantan Polisi AS Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Membunuh George Floyd
Mantan polisi Minneapolis, AS, Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas tuduhan membunuh pria kulit hitam George Floyd, dalam sidang pada Selasa (20/4/2021).  (Foto: Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

Atas dakwaan tersebut, jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman hingga maksimum 40 tahun, jika pengadilan memutuskan ada faktor-faktor yang memberatkan pada proses selanjutnya. Ancaman hukuman itu lebih lama dari tuntutan sebelumnya, yakni 12,5 tahun. Chauvin sendiri sebelumnya mengatakan tidak bersalah atas tiga dakwaan terhadapnya.

Diketahui, kematian Floyd memicu unjuk rasa besar-besaran tahun lalu atas kejahatan rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota di AS dan di seluruh dunia. Bahkan saat persidangan berlangsung, gedung pengadilan di Minneapolis dikelilingi barikade dan dijaga Pasukan Garda Nasional. Banyak bisnis di pusat kota menutup jendela mereka.

Pada hari yang sama, Presiden AS Joe Biden menuturkan, telah berbicara dengan anggota keluarga Floyd melalui telepon. Dia menyampaikan dukungan langsung atas hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.  

"Mereka adalah keluarga yang baik, dan mereka menyerukan perdamaian dan ketenangan. Saya berdoa agar keputusan itu adalah putusan yang tepat," kata Biden di Gedung Putih.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut