Mantan Presiden Brasil 'Sengaja' Dipenjara agar Tak Ikut Pemilu 2018
RIO DE JANEIRO, iNews.id - Menteri Kehakiman dan jaksa penuntut Brasil bekerja sama untuk menghukum mantan presiden sayap kiri, Luiz Inacio Lula da Silva, atas tuduhan korupsi. Menurut sebuah laporan, hal itu dilakukan untuk mencegah Lula da Silva ikut dalam pilpres 2018.
Mengutip dokumen yang bocor, situs web Intercept yang didirikan oleh Glenn Greenwald menyatakan, sumber anonim menyediakan materi termasuk chat pribadi, rekaman audio, video dan foto, yang menunjukkan "kesalahan serius, perilaku tidak etis, dan penipuan sistematis" oleh Lula.
The Intercept menyebut, para jaksa penuntut dalam penyelidikan anti-korupsi besar-besaran selama bertahun-tahun yang dikenal sebagai "Car Wash" menyatakan keraguan serius apakah ada cukup bukti untuk menetapkan bahwa Lula bersalah.
Menteri Kehakiman Sergio Moro merupakan hakim antikorupsi yang menjatuhkan hukuman pertama atas Lula pada 2017. Hukuman itu membuat Lula tak bisa mencalonkan diri dalam pilpres yang kemungkinan bakal dimenangkannya.
Presiden Brasil saat ini, Jair Bolsonaro, yang mengatakan selama kampanye bahwa dia berharap Lula akan "membusuk di penjara," kemudian menjadikan Moro sebagai bagian dari kabinetnya.