ISLAMABAD, iNews.id - Jenderal Pervez Musharraf, mantan pemimpin militer Pakistan, dijatuhi hukuman mati pada sidang pengadilan khusus di Islamabad. Pengadilan anti-terorisme Pakistan menghukum mati mantan penguasa militer itu pada Selasa (17/12/2019).
Dia dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pengkhianatan tingkat tinggi dan mencoreng konstitusi.
Putin Bertemu Modi di India, Perkuat Kemitraan Strategis
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem, seperti dikutip Reuters.
Musharraf diadili karena pengkhianatan tingkat tinggi karena memberlakukan keadaan darurat pada 2007, sebagai langkah untuk memperpanjang masa jabatannya.
Pengadilan yang beranggotakan tiga orang itu menghukumnya atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi yang sudah ditunda sejak 2013.
Menurut BBC, Selasa (17/12/2019), Musharraf merebut kekuasaan dalam kudeta militer pada 1999 dan menjabat sebagai presiden negara itu dari 2001 hingga 2008.
Dia saat ini berada di Dubai setelah diizinkan meninggalkan negara itu untuk menjalani perawatan medis pada 2016.
Dia merupakan penguasa militer pertama yang diadili di Pakistan karena menolak konstitusi. Vonis diumumkan pada Selasa (17/12/2019) dengan mayoritas suara 2-1.
Editor: Nathania Riris Michico
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku