Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap pasangan suami-istri warga negara Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan metode body packing.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pasutri itu menelan 162 kapsul berisikan sabu demi barang haram itu bisa masuk ke Indonesia untuk disebarkan.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang diduga jenis sabu dimasukkan ke dalam organ tubuh atau swallowing (ditelan)," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Eko menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta soal adanya upaya penyelundupan narkoba itu pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
"Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment)" ujar Eko.