Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Trump Ancam India dan Pakistan Kena Tarif 250% jika Tak Hentikan Perang
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Pakistan Zardari Ditahan atas Tuduhan Pencucian Uang

Selasa, 11 Juni 2019 - 09:35:00 WIB
Mantan Presiden Pakistan Zardari Ditahan atas Tuduhan Pencucian Uang
Mantan Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari, ditahan atas tuduhan pencucian uang jutaan dollar AS. (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Pejabat anti-korupsi Pakistan menahan mantan Presiden Asif Ali Zardari atas tuduhan pencucian uang bernilai jutaan dollar Amerika Serikat (AS).

Zardari, yang kini duduk dalam Majelis Rendah, dituduh menggunakan puluhan rekening bank palsu untuk menyembunyikan jutaan dollar dana Pakistan di luar negeri. Faryal Talpur, adik perempuannya, juga dituduh terlibat kasus yang sama.

Dilaporkan Associated Press, Selasa (11/6/2019), Zardari, suami mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto yang dibunuh, membantah tuduhan korupsi itu sebagai tuduhan yang bermotif politik. Dia merupakan kepala partai politik terbesar ketiga di Pakistan, Partai Rakyat Pakistan atau PPP, yang berkuasa di Provinsi Sindh di bagian selatan.

Para petugas anti-korupsi menangkap Zardari di rumahnya di Islamabad, hanya beberapa jam setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonannya supaya dikenai tahanan luar dengan membayar uang jaminan.

Sementara itu, mantan perdana menteri Nawaz Sharif kini sedang menjalani hukuman penjara tujuh tahun -yang dijatuhkan atasnya tahun lalu- karena tidak mau mengungkapkan sumber dana yang digunakan untuk membeli sebuah pabrik baja di Arab Saudi.

Sharif yang pernah menjadi perdana menteri tiga kali itu dilarang untuk memegang jabatan publik seumur hidupnya.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut