Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Bebas usai 16 Tahun Mendekam di Penjara

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:17:00 WIB
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Bebas usai 16 Tahun Mendekam di Penjara
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori melambai saat dia meninggalkan penjara setelah dibebaskan dari hukumannya, di pinggiran Ibu Kota Lima, 6 Desember 2023, dalam tangkapan layar dari video media sosial. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pendukung Fujimori yakin dia menyelamatkan Peru dari terorisme dan keruntuhan ekonomi. Namun, para kritikus mengatakan dia menyalahgunakan demokrasi dan melakukan kekejaman selama pemerintahannya berperang melawan para gerilyawan Shining Path.

Fujimori dihukum pada 2009 karena memerintahkan pembantaian 25 orang pada 1991 dan 1992, ketika pemerintahannya melawan kelompok Shining Path. Dia dinilai melakukan pelanggaran HAM berat sehingga divonis dengan hukuman 25 tahun penjara.

Namun dia diampuni pada Malam Natal 2017 oleh presiden saat itu, Pedro Pablo Kuczynski. Dia bebas selama sekitar sembilan bulan sebelum pengadilan menyatakan pembebasannnya tersebut batal.

Sejak itu, pengampunan tersebut telah berulang kali dibatalkan atau ditangguhkan oleh pengadilan di negara itu, setelah adanya tekanan dari IACHR dan keluarga korban. Namun, Mahkamah Konstitusi Peru memulihkan pengampunan tersebut awal pekan ini.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut