Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Mahathir Mohamad Bilang 'Saya Masih Hidup'
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Dijerat 45 Dakwaan Korupsi

Jumat, 19 Oktober 2018 - 10:36:00 WIB
Mantan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Dijerat 45 Dakwaan Korupsi
Ahmad Zahid Hamidi (berbaju oranye) dibawa ke pengadilan (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga presiden partai oposisi, UMNO, Ahmad Zahid Hamidi, dikenakan 45 dakwaan di bawah UU Komisi Antikorupsi Malaysia serta UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Tak Sah, dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur, Jumat (19/10/2018).

Dia dijerat 27 dakwaan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Tak Sah, 10 dakwaan Pasal 409 KUHP Malaysia, dan 8 dakwaan Pasal 16 (a) dan (b) UU Antikorupsi Malaysia tentang penyuapan, seperti dikutip dari The Star.

Hakim Azura Alwi mengatakan, Ahmad Zahid diharuskan membayar 2 juta ringgit sebagai uang jaminan tidak ditahan. Sebanyak 1 juta ringgit di antaranya harus dibayar pada hari ini dan sisanya dilunasi sebelum 26 Oktober 2018.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 Desember mendatang.

Mantan wakil perdana menteri di pemerintahan Najib Razak itu ditangkap pada Kamis (18/10/2018) pukul 15.15 waktu setempat di kantor Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).

Sebelumnya dia sudah tiha diperiksa soal penyalahgunaan dana sebesar 800.000 ringgit milik Yayasan Akal Budi. Uang itu diduga digunakan Ahmad Zahid untuk kepentingan pribadi, yakni membayar tagihan kartu kredit.

Turut hadir dalam sidang, mantan Perdana Menteri Najib Razak, untuk memberikan dukungan kepada Ahmad Zahid. Najib sudah tiga kali didakwa atas kasus penyalahgunaan dana SRC International dan 1MDB.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut