Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat C-130 Hercules Turki Jatuh, 20 Tentara Dipastikan Gugur termasuk Perwira
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Istanbul Lawan Politik Erdogan Bakal Dituntut 2.300 Tahun Penjara, Salah Apa?

Rabu, 12 November 2025 - 13:58:00 WIB
Mantan Wali Kota Istanbul Lawan Politik Erdogan Bakal Dituntut 2.300 Tahun Penjara, Salah Apa?
Ekrem Imamoglu bakal dituntut hukuman penjara 2.300 tahun lebih (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Istanbul menyiapkan dakwaan setebal ribuan halaman terhadap 402 tersangka kasus kasus korupsi di lingkungan Balai Kota Istanbul. Mantan wali kota Istanbul Ekrem Imamoglu yang juga tokoh oposisi bakal dituntut hukuman penjara maksimal 2.352 tahun.

"Penyelidikan telah selesai, dakwaan setebal 3.900 halaman telah siap, dan dakwaan tersebut mencantumkan nama 402 tersangka yang terlibat kelompok kriminal yang menguntungkan Ekrem Imamoglu, yang merupakan pemimpinnya. Sebanyak 105 terdakwa telah ditangkap," bunyi pernyataan Jaksa Istanbul, Akin Guerlek, seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (12/11/2025).

Secara total, kasus ini berkaitan dengan 143 kasus pidana, termasuk 12 penyuapan, tujuh pencucian uang, dan tujuh penipuan.

"Kejaksaan Tinggi akan menuntut hukuman penjara agregat antara 828 dan 2.352 tahun untuk Imamoglu," kata Guerlek.

Ekrem Imamoglu merupakan politisi Partai Rakyat Republik. Dia menjabat sebagai wali kota Istanbul sejak 2019 dan terpilih kembali pada 2024. Perolehan suaranya unggul hampir 12 persen atas kandidat dari partai berkuasa, AK, yang dipimpin Presiden Recep Tayyip Erdogan

Namun sejak 23 Maret lalu, Imamoglu ditahan di Penjara Silivri atas tuduhan korupsi.

Bukan hanya itu Universitas Istanbul membatalkan ijazah Imamoglu beserta 27 alumni lainnya atas permintaan Kejaksaan Agung, langkah yang dapat mencegahnya mencalonkan diri sebagai presiden. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut