Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Ingin Nyapres Lagi, Bakal Dijegal Khamenei?
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wapres Iran Kolega Mahmoud Ahmadinejad Divonis 63 Tahun Penjara

Rabu, 20 Desember 2017 - 20:25:00 WIB
Mantan Wapres Iran Kolega Mahmoud Ahmadinejad Divonis 63 Tahun Penjara
Hamid Baghei (kanan) bersama Mahmoud Ahmadinejad (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TEHERAN, iNews.id – Mantan Wakil Presiden Iran Hamid Baghei divonis hukuman penjara 63 tahun terkait penyalahgunaan dana publik saat menjabat. Baghei merupakan wakil presiden di era pemerintahan Mahmoud Ahmadinejad dengan masa jabatan 2011-2013.

Ini merupakan hukuman penjara paling lama di Iran yang diterima mantan pejabat dalam beberapa dekade terakhir. Demikian dikutip dari AP, Rabu (20/12/2017).

Kementerian Kehakiman Iran menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa kemarin. Atas vonis ini, Baghei memiliki waktu selama 20 hari untuk mengajukan banding.

Pria berusia 48 tahun itu sempat ditahan pada Juni 2015 atas kasus korupsi, namun kasusnya tidak diungkap dengan jelas. Kasusnya baru diadili pada akhir tahun yang sama, meski saat itu dia menjalani persidangan tanpa ditahan.

Pada Februari lalu Baghei maju sebagai kandidat presiden Iran dalam pemilihan 2017 dari calon independen, namun pengajuannya ditolak. Dia kembali ditahan pada Juli 2017.

Sementara itu Ahmadinejad membela mantan koleganya itu. Dia mengkritik putusan hakim. Sebelumnya Ahmadinejad beberapa kali melayangkan protes atas penanganan kasus ini oleh pengadilan yang dianggap tidak transparan. 

Bahkan Ahmadinejad menyebut kepala pengadilan hakim Iran, Ayatollah Sadegh Amoli Larijani, tidak berkompeten menangani kasus ini.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut