Marah, Perempuan Lempari Klinik Aborsi dengan Telur dan Bangkai Rakun
NEW YORK, iNews.id - Seorang perempuan di Ohio, Amerika Serikat (AS) melempari staf kesehatan dan klinik aborsi dengan telur. Tak hanya itu, dia juga meninggalkan sebuah tas berisi bangkai rakun.
Melissa Strelec nekat melakukan aksinya di Pusat Wanita Ohio Timur Laut di Air Terjun Cuyahoga pada Senin (15/8/2022). Akibat perbuatannya, staf klinik sampai harus berlindung menggunakan payung.
Seperti dilaporkan oleh Akron Beacon Journal, rekaman insiden yang diperoleh diduga menunjukkan Strelec meninggalkan klinik aborsi dengan mobilnya. Tapi satu jam kemudian, dia kembali dan meninggalkan tas di pintu klinik.
Staf klinik pun ragu mengecek isi tas karena takut jika berisi bahan peledak. Namun mereka nekat membukanya dan menemukan bangkai rakun.
“Sejujurnya kami tidak tahu apakah itu bahan peledak atau apa itu. Kami panik,” kata seorang relawan klinik yang enggan menyebut nama kepada Journal.
Sementar itu, asisten medis Krista Mills mengatakan ada banyak lalat dan bau yang menjijikkan.
"Itu sangat menegangkan dan sejujurnya menakutkan," katanya.
Saat itulah Strelec diduga melarikan diri dari tempat kejadian. Dia yang dikejar petugas.
Perempuan itu akhrinya ditangkap meski sempat dilaporkan menyerang polisi Ohio.
Sejak itu, di Pengadilan Kota Stow, Strelec didakwa dengan kejahatan kriminal dan membuang sampah sembarangan.
Pekerja klinik dan relawan mengatakan, serangan terhadap staf pusat aborsi telah meningkat sejak Juni.
“Ada sedikit peningkatan kasus kemarahan sekarang karena mereka berasumsi kami akan tutup,” kata direktur klinik, Dr David Burkons.
Selain larangan aborsi untuk umur kandungan di atas enam minggu(larangan last menstrual period/LMP), Undang-Undang Detak Jantung negara bagian Ohio mencegah staf medis melakukan prosedur jika detak jantung ditemukan. Kecuali untuk kasus darurat medis dan ketika nyawa ibu dalam bahaya.
Artinya, aborsi tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa detak jantung janin.
Sebelumnya, seorang bocah umur 10 tahun hamil akibat pemerkosaan. Dia ditolak saat akan melakukan aborsi akibat aturan baru terhadap aborsi di AS.
Dia hamil enam minggu tetapi dibiarkan tidak dapat melakukan aborsi setelah negara bagian Ohio mengubah undang-undangnya untuk melarang prosedur tersebut setelah kandungan berumur enam minggu.
Tiga hari setelah keputusan itu dibuat, anak tersebut dirawat di sebuah rumah sakit di negara bagian itu. Seorang dokter mengetahui bahwa dia hamil akibat pelecehan anak, tapi tidak ada yang bisa dilakukan.
Gadis itu pergi ke Indiana untuk menjalani aborsi. Di Indiana, aborsi masih berlaku.
Namun, ada kekhawatiran bahwa aturan ini akan diberlakukan di semua negara bagian. Pasalnya, legislatif negara bagian di seluruh negeri menyarankan pembatasan aborsi di semua wilayah, sama seperti di Ohio.
Editor: Umaya Khusniah