Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 - 16:26:00 WIB
Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Mabes Polri, Senin (13/2/2023), menjadi sorotan media asing. Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu sejak lama menjadi perhatian internasional karena melibatkan perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Surat kabar Singapura The Straits Times dalam edisi online-nya mengangkat laporan bertajuk 'Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard' atau 'Mantan polisi senior Indonesia divonis hukuman mati karena membunuh pengawalnya'.

Disebutkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo bersalah karena secara sah dan meyakinkan mendalangi pembunuhan pengawalnya, berusia 27 tahun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022. Dia juga dinyatakan bersalah karena berusaha menutupi kejahatannya dengan menghancurkan bukti CCTV.

Hukumannya itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Hakim Wahyu yang membacakan vonis mengatakan, hal yang memberatkan Sambo antara lain, dia membunuh anak buahnya yang telah bekerja selama 3 tahun. 

Media Inggris Reuters turut mengangkat vonis Ferdy Sambo dengan judul 'Indonesia court sentences former police general to death over murder plot' atau Pengadilan Indonesia memvonis hukuman mati mantan jenderal polisi terkait pembunuhan berencana'.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut