Media Singapura Komentari Anak Jokowi Batal Nyagub, Singgung Skandal Liburan Mewah Kaesang-Erina ke AS
SINGAPURA, iNews.id - Isu seputar batalnya pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, di Pilkada Serentak 2024, turut menuai komentar dari media negeri jiran. Mereka pun memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah mengembalikan harapan rakyat.
Media berbahasa Melayu di Singapura, Berita Harian (BH), pada Senin (26/8/2024) kemarin mengangkat artikel berjudul "Anak Jokowi Kaesang Tidak Akan Tanding Pilihan Raya" (Anak Jokowi Kaesang Tidak Akan Berlaga di Pemilu). Dalam artikel itu, laman berita tersebut mengutip pernyataan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, yang mengatakan bahwa Kaesang batal mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur yang akan digelar pada November mendatang.
Pada Senin (20/8/2024) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan aturan batas usia 30 tahun pada tanggal seseorang didaftarkan sebagai calon kepala daerah (cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK itu sekaligus menolak putusan MA yang menyatakan bahwa batas usia minimal 30 tahun itu berlaku terhitung pada saat kepala daerah terpilih dilantik.
Kaesang sendiri kini masih berumur 29 tahun dan baru akan menginjak usia 30 tahun pada Desember nanti alias sebulan pasca-Pilkada Serentak 2024. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih dilangsungkan pada Januari 2025.
Kaesang sebelumnya dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai gubernur di Jawa Tengah atau Jakarta. Namun, PSI akhirnya memberikan dukungannya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng.