Meghan Markle Tuntut Ganti Rugi Rp30 Miliar Setelah Menangkan Kasus dari Tabloid Inggris
LONDON, iNews.id - Meghan Markle, istri Pangeran Harry, menuntut ganti rugi sebesar 1,5 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar setelah memenangkan gugatan atas pelanggaran privasi yang dilakukan tabloid Inggris Mail on Sunday.
Bulan lalu, hakim Pengadilan Tinggi London, Mark Warby, memutuskan tabloid tersebut bersalah melanggar privasi Meghan, dengan menerbitkan bagian dari surat setebal lima halaman yang ditulis untuk ayahnya Thomas Markle.
Surat itu berisi informasi sensitif soal perselisihan Meghan dengan sang ayah di malam pernikahannya dengan Pangeran Harry.
Dalam sidang pada Selasa (2/3/2021) dengan agenda penentuan biaya ganti rugi, pengacara Meghan, Ian Mill, menuntut pembayaran 1,5 juta poundsterling, dengan setengah dari jumlah itu harus dibayar dalam waktu 14 hari.
Mail on Sunday juga diminta menyerahkan salinan surat pribadi Meghan yang dimilikinya. Tak hanya itu, tabloid tersebut juga diminta memuat pernyataan bahwa Meghan memenangkan gugatan sebagai tajuk utama serta dimuat di platform online selama 6 bulan.
“Alasan mengapa penggugat meminta hakim memutuskan hal tersebut adalah untuk mencegah pelanggar di masa mendatang,” kata Mill, dalam dokumen gugatan, dikutip dari Reuters, Rabu (3/3/2021).
Mill menambahkan, nominal ganti rugi tersebut disesuaikan dengan besaran keuntungan yang didapat Mail on Sunday dari artikelnya.
Tabloid tersebut berencana mengajukan banding atas keputusan itu.
“Sepertinya tidak ada proses untuk menentukan jumlah yang tepat dalam persidangan, jumlahnya tidak relevan,” ujar pengacara Mail on Sunday.
Perusahaan baru membayar 450.000 poundsterling atau sekitar Rp8,9 miliar sebagai pembayaran awal dari ganti rugi tersebut.
Editor: Anton Suhartono