Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Gedung Tertinggi di Dunia Ini Bakal Kalahkan Burj Khalifa, Rise Tower di Saudi Setinggi 2 Km
Advertisement . Scroll to see content

Melunak, Turki Hormati Putusan Pengadilan Arab Saudi soal Pembunuhan Jamal Khashoggi

Selasa, 27 April 2021 - 06:52:00 WIB
Melunak, Turki Hormati Putusan Pengadilan Arab Saudi soal Pembunuhan Jamal Khashoggi
Jamal Khashoggi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id - Turki akhirnya menghormati keputusan Arab Saudi soal penetapan hukuman bagi para terdakwa pembunuhan Jamal Khashoggi. Saudi mengubah hukuman para terdakwa, di antaranya lima orang tak jadi dieksekusi mati melainkan dipenjara 20 tahun. Total ada delapan orang yang dijatuhi hukuman penjara antara 7 hingga 20 tahun.

Sikap ini bertolak belakang dengan keinginan Turki sebelumnya yang menginginkan mereka diadili di Istanbul, namun Saudi menolak menyerahkan para terdakwa. Khashoggi yang merupakan jurnalis The Washington Post yang juga pengkritik Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dibunuh dan dimutilasi di kantor konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Jenazahnya tidak ditemukan sampai saat ini.

Juru bicara dan penasihat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Ibrahim Kalin, mengatakan pemerintahannya menyambut hasil sidang pembunuhan Khashoggi.

"Mereka punya pengadilan. Sidang telah diadakan. Mereka membuat keputusan jadi kami menghormati putusan itu," kata Kalin, dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (27/4/2021).

Dia menambahkan, sikapnya ini merupakan bagian dari upaya Turki memperbaiki hubungan dengan Arab Saudi yang sejak lama teranjal berbagai isu.

"Kami akan mencari cara untuk memperbaiki hubungan dengan agenda lebih positif dengan Arab Saudi," ujarnya, seraya berharap Saudi akan menghentikan pemboikotan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut