Mengapa Bangladesh Sita Harta Mantan PM Sheikh Hasina Rp112 Triliun? Ini Duduk Perkaranya
DHAKA, iNews.id - Pemerintah Bangladesh menyita harta milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina senilai 760 miliar taka atau hampir Rp112 triliun. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pencucian uang yang melibatkan Hasina, keluarga, dan jaringan bisnis yang diduga terkait dengannya.
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan korupsi terbesar dalam sejarah Bangladesh, mengingat nilai aset yang disita mencapai ratusan miliar taka dan sebagian berada di luar negeri.
Sheikh Hasina menjadi sasaran penyelidikan setelah digulingkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada 2024. Setelah lengser, Hasina melarikan diri ke India dan sejak itu berbagai lembaga penegak hukum Bangladesh mulai mengusut dugaan penyimpangan selama dirinya memimpin negara sekitar 15 tahun.
Penyidik mendalami dugaan bahwa Hasina, anggota keluarganya, serta 10 kelompok bisnis memperoleh keuntungan secara tidak sah selama masa pemerintahannya. Dugaan tersebut menjadi dasar penyelidikan terhadap sumber kekayaan dan aliran dana yang dimiliki pihak-pihak terkait.
Kepala Unit Intelijen Keuangan Bangladesh, Ikhtiar Mohammad Mamun, mengungkapkan pihak berwenang telah membuka 98 kasus yang berkaitan dengan Sheikh Hasina dan orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pemerintah juga masih berupaya melacak serta memulihkan aset yang diduga disembunyikan di luar negeri.