Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Masukkan Organisasi Cabang Ikhwanul Muslimin Timur Tengah sebagai Teroris
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Hukum Islam, Hak Waris Penganut Kristen Koptik di Mesir Kini Diatur Mandiri

Senin, 06 Januari 2020 - 09:59:00 WIB
Bukan Hukum Islam, Hak Waris Penganut Kristen Koptik di Mesir Kini Diatur Mandiri
Warga Kristen Koptik Mesir berdoa selama prosesi Jumat Agung di gereja St. George di Mahalla di Mesir utara pada 14 April 2017. (FOTO: AFP Photo / STRINGER)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id - Pengadilan Mesir memutuskan bahwa hak waris warga Kristen Koptik harus diperintah di bawah norma-norma Kristen, bukan hukum Islam. Aturan warisan yang diatur berkaitan dengan kesetaraan gender.

"Sampai sekarang, hukum Islam (yang menetapkan bahwa laki-laki harus mewarisi dua kali lebih banyak dari perempuan) diterapkan pada warga Koptik, meskipun aturan Orthodoks menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan," kata seorang pengacara, Hoda Nasrallah, yang membawa kasus ini ke pengadilan, seperti dilaporkan AFP, Senin (6/1/2020).

Nasrallah mengatakan dia terpaksa pergi ke pengadilan untuk memastikan harta ayahnya "dibagi secara adil" antara dia dan dua saudara laki-lakinya.

Keputusan pengadilan didasarkan pada pasal tiga konstitusi Mesir 2014, yang menyebut hukum warisan Kristen diberlakukan bagi warga negara Kristen.

Gereja Ortodoks Koptik sendiri menjamin kesetaraan gender dalam masalah warisan.

Kristen Koptik, minoritas agama non-Muslim terbesar di Timur Tengah, memiliki jumlah populasi sekitar 10-15 persen dari populasi Muslim Sunni di Mesir yang berpenduduk 100 juta.

Hingga kini, undang-undang yang berasal dari 1940-an terus menerapkan hukum waris Islam bagi warga negara Koptik.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut