Miliki Setengah Kilogram Kokain, Wanita Israel Divonis Mati di UEA
TEL AVIV, iNews.id - Seorang wanita Israel divinis mati oleh pengadilan Uni emirat Arab (UEA) akibat kepemilikan kokain. Vonis ini dinilai menjadi ujian besar dalam hubungan baru antara negara-negara Timur Tengah.
Fida Kiwan (43) yang merupakan penduduk Haifa divonis mati pada Senin (4/4/2022). Pengacaranya, Tami Olman menambahkan, wanita yang juga memiliki studio fotografi itu ditangkap pada 21 Maret 2021.
Kiwan kedapatan memiliki setengah kilogran kokain. Namun demikian, dia membantah menjadi pemilik barang haram tersebut.
Pengacara Olman telah mengajukan banding atas vonis tersebut agar berubah menjadi hukuman penjara.
Media Israel melaporkan, Kiwan datang ke Dubai untuk bekerja atas undangan seorang kenalan Palestina lebih dari setahun yang lalu. Dia ditangkap beberapa saat kemudian setelah penggeledahan di apartemennya menemukan narkoba.