Miliki Setengah Kilogram Kokain, Wanita Israel Divonis Mati di UEA
TEL AVIV, iNews.id - Seorang wanita Israel divinis mati oleh pengadilan Uni emirat Arab (UEA) akibat kepemilikan kokain. Vonis ini dinilai menjadi ujian besar dalam hubungan baru antara negara-negara Timur Tengah.
Fida Kiwan (43) yang merupakan penduduk Haifa divonis mati pada Senin (4/4/2022). Pengacaranya, Tami Olman menambahkan, wanita yang juga memiliki studio fotografi itu ditangkap pada 21 Maret 2021.
Kiwan kedapatan memiliki setengah kilogran kokain. Namun demikian, dia membantah menjadi pemilik barang haram tersebut.
Pengacara Olman telah mengajukan banding atas vonis tersebut agar berubah menjadi hukuman penjara.
Media Israel melaporkan, Kiwan datang ke Dubai untuk bekerja atas undangan seorang kenalan Palestina lebih dari setahun yang lalu. Dia ditangkap beberapa saat kemudian setelah penggeledahan di apartemennya menemukan narkoba.
Kementerian Luar Negeri Israel mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menangani kasus wanita tersebut. Sementara Kementerian Luar Negeri UEA enggan menanggapi kasus tersebut.
UEA merupakan salah satu negara paling ketat di dunia dalam hal impor dan kepemilikan narkoba, termasuk zat untuk penggunaan pribadi seperti ganja dan bahkan obat-obatan yang dijual bebas seperti narkotika.
Perdagangan narkotika biasanya berakhir hukuman seumur hidup dan kepemilikan biasanya divonis hukuman penjara yang lebih singkat. Sementara hukum UEA mengizinkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, meski jarang dilakukan. Eksekusi terakhir yang diketahui terjadi pada 2011 dan 2014, terhadap dua pria karena pembunuhan.
Undang-undang narkoba yang keras di UEA dapat menguji hubungan yang tengah berkembang antara Israel dan UEA di bawah “Kesepakatan Abraham,” serangkaian pakta diplomatik antara Israel dan empat negara Arab yang ditengahi oleh pemerintahan Trump pada 2020.
Editor: Umaya Khusniah