Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba
WASHINGTON, iNews.id - Militer Amerika Serikat (AS) memulangkan dua tahanan warga Malaysia dari penjara Teluk Guantanamo, Kuba. Keduanya dituduh terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002.
Kedua tahanan, Mohammed Nazir Lep (47) dan Mohammed Farik Amin (49), mendekam di penjara Teluk Guantanamo sejak 2003. Mereka diserahkan kepada pemerintah Malaysia dan akan menjalankan program deradikalisasi di negara itu. Pemulangan kedua tahanan ini berlangsung setelah melalui kesepakatan diplomatik setelah keduanya mengakui kesalahan pada Januari lalu.
Sebelum pulang, keduanya menyampakan kesaksian di bawah sumpah untuk membantu penanganan kasus Encep Nurjaman alias Hambali, tahanan Indonesia yang dituduh sebagai otak Bom Bali.
Hambali, pemimpin Jamaah Islamiyah, dituduh sebagai dalang Bom Bali serta serangan lainnya pada 2002 dan 2003. Nazir dan Farik mengaku sebagai kaki tangan serangan teror yang diotaki Hambali. Peran mereka adalah membantu Hambali menghindari penangkapan.
Sebelum sampai di Guantanamo, ketiga pria tersebut ditangkap di Thailand dan sempat mendekam di fasilitas penjara CIA. Mereka dipindahkan ke penjara militer Kuba pada 2006. Namun dakwaan baru dikenakan kepada mereka di pengadilan perang pada 2021.