Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Dick Cheney, Mantan Wapres AS Arsitek Pertahanan yang Dorong Perang Irak
Advertisement . Scroll to see content

Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:24:00 WIB
Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba
Militer AS memulangkan Nazir dan Farik, dua warga Malaysia tahanan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan perjanjian pembelaan, juri menjatuhkan hukuman 20 hingga 25 tahun penjara kepada keduanya. Para juri akhirnya menjatuhkan hukuman 23 tahun. 

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, Rabu (18/12/2024), mengonfirmasi kedua warganya telah kembali.

"Pemerintah telah menyusun program reintegrasi yang komprehensif untuk kedua individu tersebut, mencakup layanan dukungan, kesejahteraan, dan pemeriksaan medis," kata Saifuddin.

Pemindahan Nazir dan Farik berlangsung sehari setelah Departemen Pertahanan AS (Pentagon) memindahkan tahanan Guantanamo lainnya ke Kenya. Dengan demikian penjara khusus tahanan teroris itu kini dihuni 27 orang saja.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut