Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran: Israel Ingin Sabotase Perjanjian Damai Iran-AS
Advertisement . Scroll to see content

Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:24:00 WIB
Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba
Militer AS memulangkan Nazir dan Farik, dua warga Malaysia tahanan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Brian Bouffard, pengacara Nazir, mengatakan kliennya ingin menjalani kehidupan yang damai bersama keluarga. 

“Dia telah dihukum berkali-kali karena keterlibatannya yang lama dengan orang yang salah dan kami berharap suatu hari nanti para penyiksa dan para pendukungnya akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari New York Times, Kamis (19/12/2024).

Christine Funk, pengacara Farik, mengatakan kliennya menantikan kesempatan untuk bisa menjalani hidup yang bermakna, merawat orang tua, serta mengejar karier sesuai keterampilan dan bakatnya.

Nazir dan Farik mengakui telah berlatih di beberapa kamp Al Qaeda di Afghanistan pada 2000 dan setuju untuk menjadi pelaku bom bunuh diri. Setelah kembali ke Asia Tenggara, mereka menjalankan tugas untuk membantu Hambali dalam pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia.

Berdasarkan perjanjian pembelaan, juri menjatuhkan hukuman 20 hingga 25 tahun penjara kepada keduanya. Para juri akhirnya menjatuhkan hukuman 23 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut