Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bombardir Gaza hingga Tewaskan 91 Orang, Israel Kembali ke Gencatan Senjata
Advertisement . Scroll to see content

Mungkinkah Joe Biden Patuhi UU AS Hentikan Bantuan Militer ke Israel terkait Gaza?

Rabu, 06 Maret 2024 - 20:56:00 WIB
Mungkinkah Joe Biden Patuhi UU AS Hentikan Bantuan Militer ke Israel terkait Gaza?
Deplu AS menyebut beberapa menteri Israel mencegah pengiriman bantuan kemanusiaan AS memasuki Gaza, yang bisa berdampak pada kelanjutan bantuan militer (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) menyebut beberapa menteri Israel mencegah pengiriman bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza, Palestina. Ini bisa berdampak pada kelanjutan bantuan militer AS terhadap Israel.

“Beberapa hambatan yang kita saksikan dari pejabat politik Israel, Anda melihat para menteri di pemerintahan Israel memblokade pelepasan gandum dari pelabuhan di Ashdod. Anda menyaksikan para menteri di pemerintah Israel mendukung protes yang menghalangi masuknya bantuan ke Karem Shalom," kata Juru Bicara Deplu AS, Matthew Miller, seperti dilaporkan Anadolu, Rabu (6/3/2024).

Deplu AS, lanjut Miller, sudah menyerukan kepada para menteri Israel untuk tak melanjutkan aksi mereka. Pemerintah AS tidak bisa menerima pencegahan masuknya bantuan sehingga harus segera diakhiri.

Dia menegaskan, Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken sudah dengan tegas menyampaikan kepada anggota kabinet perang Israel Benny Gantz mengenai keseriusan AS menyikapi situasi di lapangan.

Pernyataan Miller itu menimbulkan pertanyaan tentang pasal dalam Undang-Undang Tahun 1961 tentang Bantuan Luar Negeri yang melarang pemerintah memberikan bantuan kepada negara yang melarang atau membatasi pengiriman bantuan dari AS ke suatu pihak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut