Nah! Sehari Setelah Kecelakaan, Pesawat Boeing 737 Jeju Air Lainnya Putar Balik gegara Roda Rusak
SEOUL, iNews.id - Pesawat Boeing 737-800 Jeju Air putar balik atau return to base (RTB) setelah mengalami masalah pada roda pedaratan, Senin (30/12/2024). Insiden itu terjadi sehari setelah kecelakaan maskapai serta model pesawat yang sama dengan nomor penerbangan 7C 2216, di Muan, Korea Selatan (Korsel), Minggu (29/12/2024). Kecelakaan yang menewaskan 179 orang itu disebabkan roda pendaratan yang tak berfungsi.
Pesawat dengan model pesawat yang sama terpaksa kembali setelah lepas landas dari Bandara Internasional Gimpo di Seoul pada Senin pagi.
Media lokal JoongAng Daily melaporkan, pesawat dengan nomor penerbangan 7C 101 itu mengalami masalah yang sama dengan 7C 2216 setelah lepas landas pada pukul 06.37 waktu setempat untuk menuju Jeju. Pilot tak mau mengambil risiko sehingga memutuskan RTB dan mendarat dengan selamat di Gimpo pada pukul 07.25.
Jeju Air menyatakan, pilot mengumumkan kepada 161 penumpang melalui pengeras sura di kabin bahwa pesawat mengalami masalah mekanik pada roda pendaratan sehingga memutuskan untuk kembali.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan Korsel mengumumkan akan memeriksa seluruh pesawat Boeing 737-800 yang digunakan oleh seluruh maskapai negara itu. Keputusan tersebut diambil menyusul kecelakaan pesawat Jeju Air yang menewaskan 179 orang.
Menurut Kementerian Perhubungan, petugas akan menggelar pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-800 seluruh maskapai penerbangan lokal guna menganalisis sistem perawatan secara terperinci.
"Kami akan memeriksa dengan cermat aspek-aspek seperti tingkat pengoperasian pesawat, catatan pemeriksaan, serta perawatan sebelum dan sesudah penerbangan guna memastikan bahwa semua peraturan yang terkait dipatuhi," bunyi pernyataan kementerian itu.
Data Sistem Informasi Teknologi Penerbangan (ATIS) mengungkap, total 101 pesawat Boeing 737-800 digunakan oleh operator dalam negeri, sebagian besar maskapai berbiaya rendah.
Jeju Air mengoperasikan 39 pesawat ini, T'way Air 27 pesawat, Jin Air 19 pesawat, Eastar Jet 10 pesawat, Air Incheon 4 pesawat, dan Korean Air 2 pesawat.
Namun kementerian tak menyebutkan apakah status seluruh pesawat itu dikandangkan alias tak diperbolehkan beroperasi selama proses pemeriksaan berlangsung atau tidak.
Editor: Anton Suhartono