Najib Razak Didakwa Kasus Dugaan Perubahan Laporan Audit Dana 1MDB
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa terkait kasus perubahan laporan audit final dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Rabu (12/12/2018).
Dia dituduh memanfaatkan posisinya, saat itu sebagai perdana menteri, untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan berkaitan dengan penyalahgunaan dana 1MDB, dengan cara mengintervensi laporan audit sebelum diserahkan ke Komite Akuntan Publik.
Pelanggaran itu diduga dilakukannya di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 22 Februari dan 26 Februari 2016.
Najib dijerat dengan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10.000 ringgit, mana yang lebih tinggi.
Sementara itu Najib menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut dalam sidang yang dipimpin Azura Alwi.