Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi

Jumat, 06 November 2026 - 19:26:00 WIB
Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi
Eks PM Malaysia Najib Razak terlihat keluar dari Penjara Kajang. Sementara itu, polisi memperketat pengamanan di sekitar rumahnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak terlihat meninggalkan kompleks Penjara Kajang menggunakan mobil berwarna perak pada Jumat (6/11/2026). Mobil yang ditumpanginya diikuti sejumlah kendaraan dalam satu konvoi.

Melansir AFP, seorang jurnalis melihat mobil yang membawa Najib keluar dari kompleks penjara. Momen tersebut terjadi setelah partai politiknya, Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), mengumumkan telah melunasi denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp222,2 miliar.

Sementara itu, aparat kepolisian telah bersiaga di sekitar kediaman mewah Najib. Jalan menuju rumah mantan perdana menteri tersebut ditutup menggunakan pita polisi berwarna kuning dan sejumlah kerucut lalu lintas.

Sejumlah mobil patroli dan kendaraan operasional polisi juga ditempatkan di sekitar pintu masuk jalan. Dua tenda turut didirikan untuk mengantisipasi kerumunan massa.

Sebelumnya, UMNO mengumumkan telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran denda kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat pagi.

Pelunasan tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib. Pembayaran itu membuka peluang bagi mantan perdana menteri tersebut untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam kasus korupsi SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun, melalui pengampunan kerajaan, hukuman penjara tersebut dipangkas menjadi enam tahun. Masa hukumannya dalam perkara ini dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Selain itu, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi 1MDB lainnya. Hukuman tersebut baru akan dijalankan setelah dia menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International.

Najib saat ini masih mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Editor: Adhenda Madarina Idzni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut