Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia Sindir AS: Rudal Burevestnik dan Poseidon Bukan Uji Coba Nuklir, Pemahaman Dangkal!
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Kasus Suap Libatkan Trump Ditentukan 19 November, Dilanjutkan atau Setop

Rabu, 13 November 2024 - 07:04:00 WIB
Nasib Kasus Suap Libatkan Trump Ditentukan 19 November, Dilanjutkan atau  Setop
Hakim Negara Bagian New York menghentikan sementara proses hukum kasus suap melibatkan Donald Trump (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Hakim Negara Bagian New York menghentikan sementara keputusan hukum dalam kasus suap melibatkan Donald Trump dalam Pilpres AS 2016. Juri pegadilan Manhattan pada Juli lalu memutus Trump bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis guna menutupi skandal sesaat sebelum memenangkan Pilpres Amerika Serikat 2016. 

Hakim Juan Merchan menunda semua keputusan soal kasus 'hush money' Trump setidaknya hingga 19 November, apakah akan membatalkannya atau tidak. Ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung AS pada Juli lalu bahwa presiden kebal dari tuntutan.

Kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan setuju dengan permintaan para pembela untuk menghentikan proses. Pembela Trump, Emil Bove, mengatakan kasus tersebut harus dibatalkan untuk menghindari campur tangan terhadap tugas kepresidenan Trump.

"Penangguhan dan pembatalan tersebut diperlukan untuk menghindari hambatan yang tidak konstitusional terhadap kemampuan Presiden Trump dalam memerintah," kata Bove, dikutip dari Reuters, Rabu (13/11/2024).

Jaksa juga membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan bagaimana menangani kelanjutan kasus ini setelah Trump memenangkan Pilpres AS 2024. Trump kemudian akan dilantik pada 20 Januari 2025. 

Ini merupakan kasus pertama yang dihadapi para penegak hukum AS seorang presiden terpilih terjerat kasus hukum. Trump pada Mei lalu menjadi mantan presiden AS pertama yang menjalani proses pidana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut