Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya
Advertisement . Scroll to see content

Negara-Negara yang Melakukan Pembatasan Internet 2024, di Mana Posisi Indonesia?

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:53:00 WIB
Negara-Negara yang Melakukan Pembatasan Internet 2024, di Mana Posisi Indonesia?
Negara-negara yang melakukan pembatasan internet, sebagian besar di Asia (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Penilaian setiap negara diukur berdasarkan enam kriteria. Semakin tinggi skornya, semakin banyak sensor yang dilakukan. 

Penilaian meliputi:

1. Torrenting (2 poin)

- Dibatasi tetapi dapat diakses (1 poin)
- Situs web yang dilarang dan/atau secara aktif ditutup (1 poin)

2. Pornografi (2 poin)

- Dibatasi tetapi dapat diakses (1 poin)
- Dilarang (1 poin)

3. Media politik (2 poin)

- Dibatasi sampai batas tertentu, misalnya beberapa penyensoran (1 poin)
- Disensor ketat, misalnya saluran khusus pemerintah tersedia dan/atau jurnalis menghadapi hukuman penjara berat atau dibunuh (1 poin)

4. Media sosial (3 poin)

- Beberapa penyensoran terjadi, misalnya orang-orang yang dijatuhi hukuman penjara karena konten yang diposting di media sosial (1 poin)
- Dibatasi, misalnya bukti platform ditutup selama protes, ujian sekolah, dll. dan/atau pengawasan ketat terhadap platform (1 poin)
- Dilarang (1 poin)

5. VPN (2 poin)

- Dibatasi (1 poin)
- Dilarang (1 poin)

6. Aplikasi perpesanan/VoIP (1 poin)

- Dibatasi, misalnya beberapa platform dilarang (sering kali, penyedia telekomunikasi milik pemerintah atau negara memiliki alternatif) (1 poin).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut