Nekat, Pria Ini Tawarkan Hadiah Rp16 Miliar untuk Bunuh PM Malaysia Anwar Ibrahim
“Dia telah ditahan hingga 30 November. Kami sedang menyelidiki berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan Tahun 1948 dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998,” katanya.
Abaikan Tekanan Barat, PM Anwar Ibrahim: Malaysia Punya Hubungan dengan Hamas dan Akan Terus Berlanjut!
Dia lalu mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait dua kasus ini karena bisa membahayakan penyidikan serta membuat suasana menjadi keruh.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu-isu sensitif di media sosial, terutama yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” ujarnya.
Editor: Anton Suhartono