WASHINGTION, iNews.id - Otoritas Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) melarang perusahaan penerbangan terdaftar AS terbang di atas wilayah udara Irak, Iran, dan Teluk. Pengumuman itu muncul setelah serangan roket terhadap pasukan AS di Irak, Selasa (7/1/2020).
"(FAA) mengeluarkan Pemberitahuan untuk Penerbang malam ini, menguraikan pembatasan penerbangan yang melarang operator penerbangan sipil AS beroperasi di wilayah udara di atas Irak, Iran dan perairan Teluk Persia dan Teluk Oman," demikian pernyataan FAA, seperti dikutip AFP, Rabu (8/1/2020).
 
                                Ini Respons China setelah Trump Perintahkan AS Uji Senjata Nuklir
"FAA akan terus memonitor peristiwa di Timur Tengah."
BACA JUGA:
9 Roket Hantam Pangkalan AS, Gedung Putih Sebut Trump Pantau Situasi di Irak
Pentagon: Iran Tembakkan Puluhan Rudal ke Pasukan AS di Irak
Sebelumnya, setidaknya sembilan roket menghantam pangkalan udara Ain al-Asad pada Selasa malam, setelah faksi pro-Iran di Irak berjanji menanggapi serangan drone AS yang menewaskan jenderal Iran Qasem Soleimani di Baghdad pekan lalu.
Gedung Putih menyatakan Presiden Donald Trump memantau laporan serangan roket.
Iran mengaku bertanggung jawab atas serangan itu, dengan televisi pemerintah melaporkan republik Islam itu meluncurkan rudal ke pangkalan itu.
Pentagon menyatakan pangkalan-pangkalan itu kini berada dalam kondisi siaga tinggi, lantaran adanya indikasi serangan dari bahwa rezim Iran.
Editor: Nathania Riris Michico
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku
 
                 
                             Nathania Riris Michico
                    Nathania Riris Michico                 
                                
             
                                
             
                                
             
                                
             
                                
            