Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Baja Hancur, Miliarder Ukraina Bakal Tuntut Ganti Rugi ke Rusia

Kamis, 26 Mei 2022 - 21:28:00 WIB
Pabrik Baja Hancur, Miliarder Ukraina Bakal Tuntut Ganti Rugi ke Rusia
Rinat Akhmetov. (Foto: Forbes)
Advertisement . Scroll to see content

KIEV, iNews.id - Orang terkaya di Ukraina berencana menuntut Rusia atas kerugian besar yang dialaminya. Pasalnya, pabrik baja miliknya di Mariupol, Azovstal hancur dibom Rusia. 

Rinat Akhmetov akan menuntut ganti rugi kepada Rusia sebesar antara 17 miliar hingga 20 miliar dolar AS. Selain Azovstal, pabrik besi dan baja Illich yang juga merupakan miliknya turut rusak parah selama penembakan Rusia di Mariupol. 

"Kami pasti akan menuntut Rusia dan menuntut kompensasi yang layak untuk semua kerugian dan bisnis yang hilang," kata Rinat Akhmetov, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (26/5/2022).  

Produsen baja terbesar Ukraina, Metinvest itu menambahkan, jumlah nominal akhir tuntutan akan ditentukan dalam gugatan terhadap Rusia.

Miliarder Akhmetov telah melihat kerajaan bisnisnya hancur sebelum perang oleh delapan tahun pertempuran di timur Ukraina. Saat itu separatis pro-Rusia mengambil alih petak wilayah di sana.

Sejak invasi Rusia pada 24 Februari, Metinvest telah mengumumkan tidak dapat memberikan kontrak pasokannya. Sementara Grup SCM keuangan dan industri Akhmetov melayani kewajiban utangnya. Produsen listrik swastanya DTEK telah merestrukturisasi portofolio utangnya. 

Akhmetov mengatakan dia tetap di Ukraina sejak perang dengan Rusia dimulai. Dia yakin negaranya akan menang melawan Rusia. 

"Kami percaya pada negara dan percaya pada kemenangan kami," katanya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut