Pakai Jasa Tentara Bayaran dalam Perang Lawan Rusia, Dubes Ukraina: Itu Tindakan Legal
JAKARTA, iNews.id - Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin memberikan jawaban terkait informasi yang mengatakan negaranya membayar jasa tentara bayaran (private soldier). Faktanya, Ukraina memang membayar jasa para tentara bayaran.
"Di banyak negara di dunia, itu merupakan tindakan yang legal jika Anda membayar tentara bayaran untuk berperang di sisi negara merdeka berdaulat. Bahkan Vietnam juga mempraktikkan ini, kami terbuka menerima jasa ini, dan juga contohnya French Foreign Legion," ujar Vasyl dalam wawancara eksklusif dengan MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dia menjelaskan, jika ada warga asing yang berperang di sebuah negara untuk melawan negara tersebut, maka itu menjadi aksi kriminal. Begitu juga sebaliknya, jika orang asing itu berperang untuk melindungi negara tersebut bersamaan dengan pasukan asli, maka dia akan menjadi bagian dari tentara negara tersebut.
"Ini penting untuk dimengerti. Saya rasa Rusia membahasakannya seakan kami membayar tentara bayaran tersebut untuk pergi ke mana saja untuk bertarung seperti misalnya Blackwater. Dibayar lalu dibebaskan melakukan apa saja termasuk tindakan kriminal. Tentu ini berbeda dengan yang kami lakukan," kata Vasyl.