Pakar Kesehatan Islam Inggris: Vaksin Covid-19 Tak Akan Membatalkan Puasa Ramadhan
LONDON, iNews.id – Tak lama lagi, umat Islam kembali berjumpa dengan Ramadhan. Kemungkinan tahun ini menjadi yang kedua kalinya kaum Muslim menjalani ibadah puasa wajib satu bulan penuh di tengah pandemi Covid-19.
Yang membedakan dari tahun lalu, masyarakat luas kini mulai mendapatkan vaksin corona. Tak sedikit kemudian yang bertanya-tanya, apakah menerima vaksin di siang hari Bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?
Para pakar kesehatan Islam di Inggris, mengutip pendapat ulama, menyatakan bahwa hal itu tidak akan membatalkan puasa.
“Menerima vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris, tidak membatalkan puasa, ini menurut pendapat ulama. Seseorang tidak boleh menunda mendapatkan vaksinasi Covid karena Ramadhan,” ungkap Asosiasi Kesehatan Islam Inggris dalam sebuah pernyataan, dikutip Alarabiyah, Kamis (4/3/2021).
Menurut organisasi itu, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intraartikular untuk tujuan nongizi saat berpuasa, tidak akan membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.
“Rute-rute itu tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa,” kata asosiasi medis itu dalam pernyataannya.
Ramadhan adalah bulan paling suci dalam Kalender Islam dan diperkirakan akan berlangsung dari 13 April hingga 12 Mei tahun ini. Lebih dari 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan istimewa tersebut.
Direktur Layanan Kesehatan Inggris (NHS), Dr Habib Naqvi mengatakan, ada beberapa kekhawatiran di kalangan Muslim yang menerima vaksin pada siang hari, yakni kalau-kalau mereka merasa tidak enak badan setelah divaksinasi. Mereka khawatir jika diharuskan menggunakan obat pereda nyeri pascavaksinasi.
Namun, dia memastikan vaksin Covid aman digunakan saat berpuasa. “Tidak ada alasan mengapa vaksin dosis pertama atau kedua tidak dapat diberikan selama Ramadhan. Isinya halal, dan menerimanya pun tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, sesuai pendapat ulama,” kata Naqvi kepada The Independent.
Pada Desember lalu, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab mengeluarkan keputusan yang mengizinkan umat Islam menerima vaksin corona meskipun mengandung bahan non-halal seperti gelatin babi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil