Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?
Advertisement . Scroll to see content

Paksa Siswa Berhubungan Badan, Guru Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:05:00 WIB
Paksa Siswa Berhubungan Badan, Guru Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi hubungan badan. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id – Seorang guru perempuan di Korea Selatan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Dia dihukum setelah terbukti melakukan pelecehan seksual serta memaksa siswanya untuk berhubungan badan.

Tuntutan kepada sang guru disampaikan jaksa di pengadilan Korsel pada Jumat (10/12/2021). Guru wanita yang mengajar di sebuah SMA di Kota Incheon itu didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap siswa prianya.

Menurut fakta pengadian, terdakwa telah melakukan hubungan seks dengan korban beberapa kali dalam kurun 2019 dan 2020. Pada waktu itu, terdakwa sedang menjalankan peran sebagai wali kelas korban.

Pada April lalu, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Hukumannya selama 3 tahun ditangguhkan karena pelaku mengakui kejahatannya. Selin itu, hal yang meringankan lainnya menurut pengadilan yaitu pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Namun, jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Saat sidang di tingkat banding pada hari ini, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa. Jaksa berpendapat, guru itu sudah melakukan kekerasan seksual dan pemaksaan selama beberapa kali terhadap korban yang belum cukup umur untuk berhubungan seksual di Korea.

“Korban telah mengalami gangguan mental berat yang tidak bisa diobati dan pihak orang tua korban menuntut hukuman yang berat,” ucap jaksa.

Selama persidangan, pelaku terus meminta keringanan dan mengatakan dia sudah menyesali perbuatannya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut