Pangeran Andrew Dituntut atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Korban Minta Ganti Rugi
NEW YORK, iNews.id - Pangeran Andrew (61), putra kedua Ratu Elizabeth II, digugat atas tuduhan melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap seorang perempuan. Korban mengaku dijual oleh mendiang pengusaha, Jeffrey Epstein.
Dalam gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) Manhattan, pelapor, Virginia Giuffre, mengatakan Pangeran Andrew melecehkan dan menyaniayanya sekitar 20 tahun lalu ketika masih berusia 17 tahun. Dia juga mengaku dilecehkan oleh Epstein.
"Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dia lakukan kepada saya. Orang kuat dan kaya tidak bisa bebas dari tanggung jawab atas perbuatan mereka," kata perempuan yang sebelumnya dikenal sebagai Virginia Roberts itu, dikutip dari Reuters, Selasa (10/8/2021).
Gugatan ini, lanjut Giuffre, diharapkan bisa menguak apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya serta para korban lain. Dia berharap para perempuan lain yang pernah menjadi korban pelecehan Epstein angkat bicara menuntut keadilan, sehingga tidak terus menerus hidup dalam ketakutan.
Giuffre mengaku sebagai korban perdagangan manusia dan pelecehan seksual Epstein sejak 2000 atau saat usianya masih 16 tahun, hingga 2002.
Dalam pengaduannya, Giuffre mengatakan Andrew memaksanya melakukan hubungan seksual di rumah rekan lama Epstein yang juga sosialita yang tinggal di London, Inggris, Ghislaine Maxwell.
Giuffre menambahkan, Andrew juga melecehkannya di rumah Epstein di Upper East Side Manhattan dan pulau pribadi milik Epstein di Kepulauan Virgin, AS.