Pangeran Saudi Alwaleed bin Talal Harus Bayar Rp80 T untuk Bebas
RIYADH, iNews.id - Pangeran Arab Saudi yang masuk dalam daftar 100 besar orang terkaya di dunia versi Forbes Alwaleed bin Talal harus membayar USD6 miliar atau sekitar Rp80 triliun ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi jika ingin bebas dari penjara.
Dia bersama belasan pangeran lainnya ditahan oleh komite antikorupsi di Hotel Ritz Carlton, Riyadh, sejak awal November lalu.
Angka tersebut merupakan uang pembebasan terbesar dibandingkan dengan pangeran lainnya yang ikut ditahan. Tampaknya Alwaleed harus merelakan sepertiga dari harta kekayaannya untuk diserahkan ke negara. Berdasarkan data Forbes, kekayaan Alwaleed hingga kuartal ketiga tahun 2017 mencapai USD17 miliar atau sekitar Rp256 triliun.
Angka yang harus dibayarkan itu juga mendekati nilai perusahaan investasi miliknya, Kingdom Holding Company, yang ditaksir mencapai USD9 miliar.
Seorang pejabat pemerintah mengungkap Alwaleed dijerat beberapa tuduhan, yakni pencucian uang, penyuapan, dan pemerasan.
Sebagian pangeran yang ditahan sudah membayar uang pengganti korupsi, salah satunya mantan Kepala Garda Nasional Pangeran Miteb bin Abdullah yang bebas dengan membayar USD1 miliar.
Sumber Wall Street Journal melaporkan, pihak Alwaleed masih mencari titik temu dengan pemerintah untuk pembayaran uang pengganti korupsi itu.
Sejauh ini komite antikorupsi Saudi sudah meminta keterangan 320 orang, sebanyak 159 di antaranya ditahan.
Jaksa Agung Saudi Saud Al Mojeb mengatakan, sebagian besar dari mereka setuju untuk membayar uang pengganti.
"Pengaturannya sedang dirampungkan untuk mencapai kesepakatan," kata Mojeb.
Sebelumnya dia menyebut total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan selama beberapa dekade mencapai USD100 miliar, tapi baru kali ini pelakunya tersentuh hukum.
Sampai saat ini pemerintah telah membekukan 376 rekening bank milik para pangeran, pejabat, dan pengusaha yang ditahan. Belum termasuk pihak lain yang jumlahnya bisa mencapai ribuan rekening.
Jika berjalan mulus, maka dana yang dikumpulkan dari kasus korupsi ini mencapai USD50 miliar sampai USD100 miliar atau Rp665 triliun-Rp1.331 triliun.
Editor: Achmad Syukron Fadillah