Parah, Bos Pecat Pegawai Perempuan lalu Bayar Pesangon Rp21 Juta Pakai Uang Koin
Rabu, 28 September 2022 - 11:06:00 WIB
Hal yang lebih parah, bos itu memberi dua pilihan kepada pegawainya, mau membawa pulang koin yang jika ditimbang beratnya 61 kg itu atau tidak sama sekali.
Kasus ini berlanjut ke ranah hukum setelah sang pegawai melaporkan perusahaan ke polisi. Benar saja, pengadilan memutus perusahaan bersalah dalam sidang pada 22 September lalu.
“Tindakan mengubah uang kertas menjadi uang logam menunjukkan keengganan perusahaan untuk mematuhi hukum dan oleh karena itu dijatuhi hukuman," bunyi putusan pengadilan.
Pengadilan menjatuhkan denda kepada perusahaan 5.000 yuan.
Editor: Anton Suhartono