KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Malaysia ditangkap atas tuduhan memerkosa kucing hingga mati. Pelaku yang diketahui bernama Janting Keling itu didakwa di Pengadilan Johor Baru, Johor, Senin (25/4/2022).
Di hadapan hakim pengadilan, Fatimah Zahari, sebagaimana dikutip dari The Star, pria 63 tahun itu mengaku bersalah. Perbuatan itu dilakukannya di Taman Ungku Tun Aminah pada 16 April sekitar pukul 04.30 waktu setempat.
Dia dijerat berdasarkan Pasal 377 KUHP Malaysia yakni berhubungan seksual bertentangan dengan sifat alami dengan ancama hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda, dan cambuk jika terbukti bersalah.
Sementara itu Janting meminta hakim untuk meringankan hukuman karena dia tidak memiliki pekerjaan dan baru tiba di Johor dari Sarawak.
Dia mengaku tinggal di Johor Baru bersama putrinya dan tidak yakin apakah sang anak mau memberikan jaminan atau tidak.
Fatimah kemudian menetapkan jaminan sebesar 6.000 ringgit dengan dan diberi waktu sampai 25 Mei untuk menyerahkan dokumen persyaratan.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News