Parlemen Portugal Legalkan Euthanasia, Pasien Tak Bisa Sembuh Bisa Minta Suntik Mati
LISBON, iNews.id - Parlemen Portugal menyetujui undang-undang (UU) yang melegalkan euthanasia melalui voting, Jumat (29/1/2021). Hasil suara menunjukkan 136 anggota parlemen mendukung euthanasia dan 78 menentang, 4 lainnya abstain.
Portugal menjadi negara ketujuh di dunia yang mengizinkan pasien dengan sakit parah dan secara medis tak bisa sembuh untuk mengajukan permintaan mengakhiri hidup.
Euthanasia menjadi jalan terakhir yang dianggap bisa mengakhiri penderitaan seseorang. Undang-undang melegalkan praktik tersebut hanya dalam kasus tertentu serta di bawah pemantauan yang ketat.
"Dengan pemungutan suara ini, parlemen menaikkan martabat demokrasi kita," kata anggota parlemen kelompok Kiri, Jose Manuel Pureza, dikutip dari Reuters, Sabtu (30/1/2021).
UU tersebut akan mengizinkan warga negara Portugal berusia di atas 18 tahun untuk meminta euthanasia jika sakit parah tak bisa disembuhkan serta merasakan sakit tak tertahankan sejak lama. Permintaan euthanasia tak berlaku pada pasien tidak sehat secara mental.
Prosesnya hanya berlaku bagi warga negara Portugal, bukan orang asing. Ini untuk mencegah warga negara lain datang ke Portugal demi bisa mengakhiri hidup.
Namun UU ini masih harus ditandatangani Presiden Marcelo Rebelo de Sousa sebagai persetujuan akhir. Dia punya waktu 20 hari untuk mempertimbangkannya.
Beberapa kalangan mengkritik regulasi tersebut, seperti partai oposisi PSD. Alasannya UU tersebut disetujui di tengah pandemi Covid-19 di mana banyak orang mengalami sakit parah.
Ada kecemasan besar terkait masalah hidup dan mati di kalangan mereka yang terkena dampak pandemi di negara tersebut.
Editor: Anton Suhartono