Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Terbelah terkait Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen Turki Ratifikasi Keanggotaan Swedia di NATO, Ini Kata AS

Rabu, 24 Januari 2024 - 06:50:00 WIB
Parlemen Turki Ratifikasi Keanggotaan Swedia di NATO, Ini Kata AS
Penasihat Keamanan Nasional AS, Jake Sullivan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.id - Gedung Putih AS menyambut baik keputusan Parlemen Turki yang meratifikasi Swedia untuk bergabung dengan NATO setelah berbulan-bulan isu tersebut terkatung-katung. Hal itu disampaikan Penasihat Keamanan Nasional AS, Jake Sullivan, melalui media sosial X. 

"Kami menyambut baik keputusan Parlemen Turki menyetujui permohonan Swedia untuk bergabung dengan NATO. Hal ini telah menjadi prioritas penting bagi POTUS (presiden Amerika Serikat)," cuit Sullivan, Selasa (23/1/2024). 

"Swedia adalah mitra pertahanan yang kuat dan cakap yang keanggotaannya di NATO akan membuat AS dan aliansi ini lebih aman dan lebih kuat," katanya. 

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Agung Nasional Turki, parlemen negara itu, meratifikasi protokol aksesi Swedia ke NATO. Selanjutnya, Presiden Recep Tayyip Erdogan memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti keputusan parlemen itu dengan menandatanganinya atau tidak. 

Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson menyambut baik hasil pemungutan suara di Parlemen Turki soal penerimaan negaranya di NATO. 

“Hari ini kita selangkah lebih dekat untuk menjadi anggota penuh NATO. Positif bahwa Majelis Umum Agung Turki telah memberikan suara yang mendukung aksesi Swedia ke NATO,” ungkap Kristersson di platform media sosial X, Selasa (23/1/2024). 

Swedia bersama Finlandia mengajukan permohonan NATO pada Mei 2022, beberapa bulan setelah Rusia melancarkan agresi militer di Ukraina. Finlandia sudah resmi menjadi anggota aliansi militer tersebut pada April 2023. Sementara permohonan Swedia, setelah diratifikasi oleh Turki masih memerlukan ratifikasi dari Hongaria.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut