Pascapembantaian, UU Kepemilikan Senjata di Selandia Baru Diubah
Minggu, 17 Maret 2019 - 13:10:00 WIB
Namun, mereka tak perlu mendaftarkan senjata apa saja yang dibeli dan dimiliki. Syarat memiliki senjata api pun hanya berusia di atas 16 tahun dan lolos pemeriksaan latar belakang oleh pihak kepolisian.
Kepolisian Selandia baru memperkirakan jumlah senjata yang beredar mencapai 1,5 juta. Itu setara dengan 1 senjata per 3 penduduk; jauh lebih tinggi daripada Australia yang rata-rata 1 senjata per 8 penduduk.
Saat teror Jumat lalu, pelaku penembakan, yakni Brenton Harrison Tarrant, membawa lima senjata api. Dua di antaranya senjata semiotomatis. Tarrant memiliki lisensi kepemilikan senjata api.
Editor: Nathania Riris Michico