Pascaperintah Eksekutif Trump, 4 Orang Didakwa Berusaha Robohkan Patung di Depan Gedung Putih
WASHINGTON, iNews.id - Polisi Washington DC, Amerika Serikat, menuntut empat orang yang berusaha merobohkan patung mantan presiden AS Andrew Jackson di Taman Lafayette, di depan Gedung Putih.
Empar pria, berusia antara 20 dan 47 tahun, didakwa dengan tuduhan menghancurkan properti milik pemerinah federal dengan ancaman hukuman 1 hingga 10 tahun penjara.
Kantor kejaksaan Washington DC menyatakan, salah satu dari mereka ditangkap pada Jumat dan dihadapkan ke pengadilan pada Sabtu (27/6/2020). Sementara tiga lainnya belum ditangkap.
"Tuduhan ini harus menjadi peringatan bagi mereka perusak patung dan monumen yang menghiasi ibu kota negara kita. Perilaku kekerasan dan tindak kriminal Anda tidak akan ditoleransi," kata Penjabat Jaksa Agung AS, Michael R Sherwin, dikutip dari AFP, Minggu (28/6/2020).
Dakwaan ini disampaikan setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk melindungi patung dan monumen bersejarah AS dari sasaran demonstran anti-rasial.
Polisi kemungkinan masih akan menetapkan tersangka lain dalam insiden yang terjadi pada Senin malam pekan lalu itu.
Saat itu sekelompok demonstran berusaha merobohkan patung Jackson, tokoh pembela perbudakan yang memimpin AS dari tahun 1865 hingga 1869.
Mereka sudah memasang tali di sekitar patung dan akan ditarik beramai-ramai. Namun sebelum rencana itu terlaksana, puluhan polisi membubarkan aksi mereka dengan menyemprotkan merica.
Berdasarkan rekaman video, empat orang yang didakwa itu mengikat, menyiapkan tali, serta memberikan palu kepada demonstran lain.
Editor: Anton Suhartono