Pascaserangan, Erdogan Desak Selandia Baru Terapkan Lagi Hukuman Mati
ANKARA, iNews.id - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyarankan Pemerintah Selandia Baru untuk kembali menerapkan hukuman mati, untuk menghukum pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Erdogan menyebut Turki bisa 'menghukum' pelaku jika Selandia Baru tidak memberikan hukuman yang setimpal.
​Brenton Tarrant, seorang warga Australia berusia 28 tahun, didakwa melakukan pembunuhan berencana, setelah membunuh 50 orang di dua masjid, Jumat (15/03), saat penyelenggaraan salat Jumat.
"Dengan kejinya dia membunuh 50 saudara kami. Dia akan mendapat ganjaran setimpal. Kalau Selandia Baru tak bisa menghukumnya, kami bisa melakukannya," kata Erdogan, di hadapan ribuan warga di utara Turki, seperti dilaporkan AFP, Rabu (20/3/2019).
Tidak hanya itu, Erdogan juga mengklaim bahwa Turki salah karena menghapus hukuman mati 15 tahun lalu.