Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijebloskan ke Penjara, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dibully Napi Lain
Advertisement . Scroll to see content

Pastor Katolik Dibunuh, Pelaku Relawan Gereja yang Terlibat Pembakaran Katedral

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:45:00 WIB
Pastor Katolik Dibunuh, Pelaku Relawan Gereja yang Terlibat Pembakaran Katedral
Seorang pastor di Prancis dibunuh imigran asal Rwanda (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Seorang pastor Katolik di Prancis dibunuh, Senin (9/8/2021), oleh imigran. Pelaku diduga pengungsi asal Rwanda yang dituduh terlibat dalam pembakaran Katedral di Nantes pada tahun lalu.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga serta umat Katolik atas pembunuhan tersebut.

“Saya menyampaikan dukungan penuh kepada umat Katolik negara ini terkait pembunuhan dramatis seorang pastor di wilayah Vendee,” kata Darmanin di Twitter, dikutip dari AFP, Selasa (10/8/2021).

Seorang sumber yang dekat dengan penyelidikan mengatakan, pelaku, disebutkan bernama Emmanuel A, menyerahkan diri ke kepolisian Kota Mortagne sur Sevre dan mengakui telah membunuh pastor. Tak disebutkan apa motifnya membunuh korban.

Disebutkan pula, Emmanuel masih di bawah pemantauan pengadilan terkait kasus kebakaran Katedral Gothic di Nantes pada 18 Juli 2020. Dia awalnya ditahan namun dibebaskan di bawah pemantauan.

Sumber itu menambahkan, pelaku dan korban, berusia 60 tahun, sudah saling kenal. Dia berkunjung ke gereja sejak beberapa bulan terakhir.

Emmanuel merupakan pencari suaka dari Rwanda yang sudah tinggal di Prancis beberapa tahun. Dia bekerja sebagai relawan di katedral Nantes.

Sementara itu pemimpin sayap kanan yang juga anti-imigran, Marine Le Pen, mengatakan  di Prancis siapa saja bisa menjadi migran ilegal, membakar katedral, namun tidak diusir. Bahkan setelah itu pelaku kembali berbuat kriminal dengan membunuh pastor.

Pernyataan itu langsung ditepis Menteri Darmanin yang menuduhnya mengeluarkan pernyataan tanpa berdasarkan fakta. Darmin menegaskan, pria itu tidak bisa diusir dari Prancis selama berada di bawah prosen peradilan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut