Paus Fransiskus Hapus Hukuman Mati dari Ajaran Gereja Katolik
VATIKAN, iNews.id - Gereja Katolik secara resmi mengubah ajarannya dengan menentang hukuman mati untuk kasus apa pun. Paus Fransiskus menetapkan hukuman mati 'tidak dapat diterima' dalam semua situasi dan bahwa Gereja Katolik harus berusaha menghapusnya.
Paus Fransiskus mengubah ajaran resmi gereja untuk mencerminkan pandangannya bahwa semua kehidupan adalah sakral dan tidak ada pembenaran untuk eksekusi oleh negara.
Selama berabad-abad sebelumnya, Gereja Katolik yang memiliki umat sekitar 1,2 miliar di seluruh dunia, menyatakan hukuman mati bisa dibenarkan dalam beberapa kasus tertentu. Namun posisi tersebut mulai berubah di bawah kepemimpinan Paus Yohanes Paulus II yang meninggal pada 2005.
Vatikan menyatakan Paus Fransiskus menyetujui perubahan Katekismus Gereja Katolik, pedoman ajaran Katolik resmi, sehingga menyatakan hukuman mati merupakan "serangan" atas martabat manusia.
Katekismus juga mendukung posisi Paus Fransiskus menentang hukuman mati untuk kasus apa pun.
Ajaran baru, yang tercantum dalam Katekismus No. 2267, menyebut kebijakan sebelumnya sudah ketinggalan zaman dan bahwa ada cara lain untuk melindungi kebaikan bersama. Disebutkan pula gereja seharusnya berkomitmen untuk mengakhiri hukuman mati.
“Penggunaan hukuman mati oleh pihak berwenang, setelah pengadilan yang adil, telah lama dianggap sebagai respons yang tepat terhadap parahnya kejahatan tertentu dan dapat diterima, meskipun merupakan cara ekstrem untuk menjaga kebaikan umum,” demikian bunyi naskah baru itu.
Aturan tersebut sudah disetujui pada Maret 2018, namun baru diumumkan oleh Gereja pada Kamis (2/8/2018).
Pendapat gereja yang baru ini diperkirakan akan mendapat penentangan keras dari warga Katolik di negera seperti Amerika Serikat, yang kebanyakan warga Katolik-nya mendukung hukuman mati.
Hukuman mati sudah banyak dihapuskan di sebagian besar negara Eropa dan Amerika Selatan, namun masih digunakan di Amerika Serikat dan beberapa negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah termasuk Indonesia.
Paus Fransiskus sejak lama menentang hukuman mati, bersikeras itu tidak akan pernah bisa dibenarkan tidak peduli betapa kejamnya kejahatan yang dilakukan. Dia juga sejak lama melayani di penjara-penjara.
Sebelumnya, Paus Fransiskus mengumumkan niatnya mengubah ajaran gereja mengenai hukuman mati pada Oktober 2017 saat peringatan 25 tahun penerbitan Katekismus. Dia mengatakan niatnya untuk memperbaiki pengajaran yang ada.
Lembaga HAM Amnesty International menyambut baik keputusan gereja sebagai sebuah langkah maju.
"Di masa lalu, gereja Katolik sudah menyampaikan pandangan menentang hukuman mati, namun pernyataan yang masih abu-abu. Hari mereka mengatakannya dengan lebiih jelas," kata juru Amnestty di Italia, Riccardo Noury.
Pada pekan ini, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan Turki akan memberlakukan kembali hukuman mati, yang sebelumnya dihapus pada 2004 sebagai bagian dari usaha menjadi bagian dari Uni Eropa.
Editor: Nathania Riris Michico