Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Minta PBB Segera Buat Hukum Internasional Atur AI
Advertisement . Scroll to see content

PBB: Junta Militer Myanmar Tangkap Hampir 600 Perempuan Sejak Kudeta

Jumat, 12 Maret 2021 - 14:42:00 WIB
PBB: Junta Militer Myanmar Tangkap Hampir 600 Perempuan Sejak Kudeta
Aparat Myanmar dilaporkan telah menangkapi ratusan perempuan sejak kudeta 1 Februari. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id – Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) mencatat hampir 600 perempuan ditangkap aparat di bawah kendali junta militer sejak kudeta di Myanmar 1 Februari lalu. Badan itu pun mengutuk penggunaan kekerasan dan kekuatan mematikan oleh pasukan Myanmar terhadap pengunjuk rasa damai prodemokrasi.

“Tanggapan represif ini telah merenggut nyawa enam perempuan dan mengakibatkan penangkapan hampir 600 perempuan, termasuk perempuan muda,” ungkap Direktur Eksekutif UN Women, Phumzile Mlambo-Ngcuka dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

“Selain itu, mereka yang ditahan juga dikabarkan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual,” kata dia, menambahkan.

Perempuan telah lama memainkan peran penting dalam sejarah Myanmar. Oleh karena itu, UN Women memandang perempuan tidak boleh diserang dan dihukum saat menyampaikan ekspresi damai atas pandangan mereka.

Di samping itu, Myanmar adalah salah satu penanda tangan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Perjanjian itu antara lain menyatakan bahwa pembangunan penuh dan lengkap suatu negara, kesejahteraan dunia, dan tujuan perdamaian membutuhkan partisipasi maksimum dari perempuan yang setara dengan laki-laki di segala bidang.

Selain itu, CEDAW juga berkomitmen untuk menjamin pelaksanaan dan penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental atas dasar kesetaraan dengan laki-laki. Poin CEDAW selanjutnya dengan jelas menetapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk diskriminasi yang dilarang berdasarkan konvensi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut